Photo by Jan van der Wolf / Pexels
LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mengelola seluruh proses pengadaan barang. Jasa secara transparan dan akuntabel. Melalui LPSE, instansi pemerintah seperti kementerian, dinas, BUMN, dan pemerintah daerah melakukan pengadaan berbagai kebutuhan termasuk videotron. Layar LED untuk keperluan informasi publik, promosi daerah, dan pengawasan kota. Memahami mekanisme LPSE videotron sangat penting bagi vendor maupun instansi yang ingin memanfaatkan sistem pengadaan ini secara optimal.
Apa Itu LPSE dan Kaitannya dengan Videotron?
Selain itu, LPSE dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperbarui dengan Perpres 12 Tahun 2021. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bertindak sebagai regulator. Oleh karena itu, operator sistem LPSE nasional yang dapat diakses melalui portal lpse.lkpp.go.id maupun portal LPSE masing-masing kementerian dan pemerintah daerah.
Di samping itu, videotron dan layar LED besar masuk dalam kategori pengadaan barang modal dengan nilai kontrak yang umumnya signifikan. Instalasi videotron di ruang publik seperti alun-alun kota, kantor pemerintahan, terminal transportasi. Selanjutnya, pusat informasi warga membutuhkan proses pengadaan yang transparan sesuai ketentuan LPSE. Vendor yang ingin memenangkan proyek ini wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
Jenis Pengadaan Videotron melalui LPSE
Dengan demikian, pemerintah menggunakan tiga jalur utama pengadaan videotron melalui LPSE tergantung nilai kontrak. Kondisi khusus yang melatarbelakangi kebutuhan pengadaan tersebut.
Lelang/Tender Terbuka
Sementara itu, tender terbuka berlaku untuk pengadaan videotron dengan nilai kontrak di atas Rp200 juta. Proses ini mengundang seluruh vendor yang memenuhi kualifikasi untuk mengajukan penawaran secara kompetitif melalui platform LPSE. Sebagai tambahan, panitia pengadaan mengevaluasi penawaran berdasarkan persyaratan teknis, administrasi, dan harga penawaran sesuai metode evaluasi yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Vendor dengan nilai teknis terbaik dan harga paling kompetitif berhak memenangkan kontrak.
Penunjukan Langsung
Lebih lanjut, penunjukan langsung berfungsi untuk pengadaan videotron dengan nilai kontrak di bawah Rp200 juta atau dalam kondisi darurat tertentu yang memerlukan pelaksanaan segera. Panitia pengadaan secara langsung menghubungi vendor yang dianggap memenuhi kualifikasi dan melakukan negosiasi harga serta spesifikasi teknis. Di sisi lain, meskipun tidak melalui kompetisi terbuka, proses ini tetap harus didokumentasikan dan dilaporkan melalui sistem LPSE sesuai ketentuan yang berlaku.
E-Purchasing E-Katalog
Sebagai contoh, e-katalog merupakan metode pengadaan paling efisien untuk videotron karena harga telah dinegosiasikan sebelumnya antara LKPP dan vendor. Instansi pemerintah dapat langsung membeli videotron dari katalog elektronik tanpa melalui proses lelang yang panjang. Selain itu, vendor yang sah dalam e-katalog LKPP harus menjaga harga dan spesifikasi produk tetap kompetitif. Informasinya dapat dibandingkan langsung oleh seluruh pembeli pemerintah di seluruh Indonesia.
Persyaratan Vendor Videotron di LPSE
| Dokumen/Persyaratan | Keterangan | Kewajiban |
|---|---|---|
| NIB (Nomor Induk Berusaha) | Diterbitkan OSS, menggantikan SIUP/TDP | Wajib |
| NPWP Perusahaan | Aktif dan tidak dalam status non-efektif | Wajib |
| Akta Pendirian Perusahaan | Termasuk perubahan terakhir | Wajib |
| Laporan Keuangan Audited | 2 tahun terakhir oleh akuntan publik | Tender besar |
| Pengalaman Proyek Sejenis | Minimal 1 kontrak serupa 3 tahun terakhir | Wajib |
| Sertifikat Produk LED | CE, SNI, atau sertifikat setara | Sangat dianjurkan |
| Dukungan Produsen | Surat dukungan dari pabrikan LED | Umumnya wajib |
Proses Pengadaan Videotron melalui LPSE
Oleh karena itu, proses pengadaan videotron melalui LPSE mengikuti alur yang terstandarisasi. Dapat dipantau oleh seluruh pemangku kepentingan melalui portal LPSE yang bersangkutan.
Langkah 1. Penyusunan Dokumen Pengadaan
Di samping itu, panitia pengadaan dari instansi pemerintah menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis videotron yang penting. Termasuk dimensi layar, pixel pitch, kecerahan minimum, IP rating, merek yang diizinkan, dan persyaratan garansi. Dokumen pengadaan kemudian diunggah ke sistem LPSE dan dapat diunduh oleh seluruh vendor yang mendaftar sebagai peserta tender. Kualitas spesifikasi teknis dalam KAK sangat menentukan kualitas videotron yang akhirnya muncul instansi.
Langkah 2. Pendaftaran dan Kualifikasi Vendor
Selanjutnya, vendor yang berminat mendaftar melalui portal LPSE yang relevan dan mengunggah seluruh dokumen kualifikasi yang dipersyaratkan. Panitia verifikasi memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan vendor. Dengan demikian, vendor yang lulus kualifikasi maju ke tahap pengajuan penawaran teknis dan harga. Vendor yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi gugur pada tahap ini dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Langkah 3. Evaluasi Penawaran Teknis dan Harga
Sementara itu, panitia mengevaluasi dokumen teknis dari setiap vendor yang memenuhi kualifikasi berdasarkan kesesuaian spesifikasi yang ada dengan persyaratan KAK. Penawaran harga dibuka dan dievaluasi setelah evaluasi teknis selesai dilakukan. Sebagai tambahan, sistem scoring yang berfungsi umumnya berupa metode harga terendah untuk barang dengan spesifikasi standar. Metode nilai kombinasi teknis dan harga untuk pengadaan kompleks yang membutuhkan penilaian kualitas lebih mendalam.
Langkah 4. Penetapan Pemenang dan Kontrak
Lebih lanjut, panitia menetapkan calon pemenang dan mengumumkan hasilnya melalui portal LPSE untuk memberikan kesempatan sanggah kepada peserta tender yang berkeberatan. Setelah masa sanggah berakhir tanpa gugatan yang diterima, kontrak ditandatangani antara instansi pemerintah dan vendor pemenang. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan instalasi videotron kemudian dimulai sesuai jadwal yang disepakati dalam kontrak yang telah ditandatangani.
FAQ
Apakah perusahaan baru bisa mengikuti tender videotron di LPSE?
Perusahaan baru dapat mengikuti tender, namun persyaratan pengalaman proyek sejenis seringkali menjadi hambatan. Beberapa tender mensyaratkan minimal satu pengalaman proyek serupa dalam tiga tahun terakhir. Perusahaan baru dapat memulai dengan penunjukan langsung bernilai kecil untuk membangun rekam jejak proyek.
Bagaimana cara mendaftar e-katalog LKPP untuk produk videotron?
Vendor mendaftar melalui portal e-katalog LKPP di katalog.lkpp.go.id. Mengajukan permohonan listing produk LED display dengan melengkapi spesifikasi teknis, harga, dan dokumen pendukung. LKPP kemudian melakukan verifikasi dan negosiasi harga sebelum produk resmi masuk dalam katalog elektronik.
Apakah harga penawaran di LPSE sudah termasuk instalasi?
Bergantung pada lingkup pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Beberapa tender memisahkan pengadaan perangkat keras dengan pekerjaan instalasi, sementara tender lain menggabungkan keduanya dalam satu kontrak turnkey. Baca dokumen KAK secara cermat untuk memahami lingkup yang harus dimasukkan dalam penawaran harga.
Kesimpulan
LPSE videotron membuka peluang bisnis yang signifikan bagi vendor LED display yang memenuhi persyaratan kualifikasi. Mampu menyediakan produk berkualitas dengan harga kompetitif. Memahami tiga jalur pengadaan utama, menyiapkan dokumen kualifikasi dengan lengkap. Membangun rekam jejak proyek pemerintah yang baik merupakan kunci keberhasilan dalam persaingan pengadaan videotron melalui sistem LPSE yang semakin transparan dan berbasis merit.
Referensi: pelajari dasar teknologi LED di Wikipedia.
Spesialis Interactive Flat Panel & Videotron yang sudah bersertifikat dan berpengalaman. Melayani kebutuhan B2B skala besar di seluruh Indonesia — dari konsultasi, pengadaan, hingga instalasi.
Bersertifikat & BerpengalamanB2B Skala BesarJangkauan Seluruh IndonesiaPengadaan & Instalasi
|
WhatsApp
|
Website
|



